Sentimen
Netral (57%)
20 Okt 2022 : 03.07
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Diungkap dalam Sidang, Duta Palma Group Punya Tiga HGU untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Inhu

20 Okt 2022 : 10.07 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Diungkap dalam Sidang, Duta Palma Group Punya Tiga HGU untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Inhu

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Adapun para saksi yang mengungkap keberadaan HGU tersebut yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono. Serta Kepala BPN Inhu periode 2006-2011

Hadi Sucipto.

Keduanya mengakui adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.

“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar,” ujar Bambang Priono dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang. Mengungkapkan saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifat HGU yang total keseluruhannya seluas 15.593,90 hektar.

“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar,” kata Ermansyah kepada JPU.

Menanggapi hasil persidang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang mengatakan, sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan itu, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” demikian Juniver.

Sentimen: netral (57.1%)