Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2022 : 02.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Vonis Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Bakal Ditentukan Hari Ini

20 Okt 2022 : 02.50 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Vonis Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Bakal Ditentukan Hari Ini

AKURAT.CO, Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin bakal menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan suap di Langkat pada hari ini, Rabu (19/10/2022). Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pembacaan putusan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sembilan tahun pidana penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

baca juga:

Jaksa menila Terbit terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (30/9/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kepada para terdakwa. Dimana hal yang memberatkan yakni perbuatan mereka tidak mendukung adanya program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, para terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Sedangkan, hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Zainal.

Terbit dinilai terbukti menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin. Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.

Terbit terbukti mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021. []

Sentimen: negatif (100%)