Sentimen
Negatif (98%)
20 Okt 2022 : 02.35
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Wanita Asal Peru Nekat Selundupkan 1,2 Kg Kokain ke Indonesia dengan Cara Ditelan

20 Okt 2022 : 09.35 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Wanita Asal Peru Nekat Selundupkan 1,2 Kg Kokain ke Indonesia dengan Cara Ditelan

INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial EAM (39) yang juga merupakan warga negara asing (WAN) asal Peru ditangkap oleh jajaran Bea dan Cukai dan Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta. Dia ditangkap karena berupaya menyelundupkan 1,2 kg kokain dengan cara ditelan.

"Pertama, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama, joint operation dari Polda Metro Jaya khususnya Ditresnarkoba Polda Metro dan dari Bea Cukai khususnya rekan-rekan kita di Bandara Soetta membantu kita dalam rangka pengungkapan kasus ini dengan tersangka WNA EAM, 39, WNA Peru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/20/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut kasus ini terungkap diawali dari Bea Cukai yang mencurigai pelaku. Pada 11 Oktober 2022 ketika pelaku tiba di Bandara Soetta, petugas langsung melakukan pengecekan barang hingga tubuh pelaku.

"Pengungkapan kasus di Bandara yaitu kasus kokain dimana diungkap pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Terminal Kedatangan Bandara Soetta ada seorang wanita dari Peru berinisial EAM diduga bawa narkotika kokain di dalam perutnya," kata Mukti.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Disebut Dendam ke Linda, Jebak Pakai Sabu Malah Ditangkap Polda Metro

Saat dicek, di dalam perut pelaku ternyata ditemukan sejumlah kapsul-kapsul yang belakangan diketahui berisi kokain.

"13 Oktober keluarlah dari perut melalui buang air besar dengan total 1,2 kg. Jadi modusnya diminum, ditelan," beber Mukti.

Lebih jauh Mukti menyebut pelaku berusaha menyelundupkan kokain untuk diedarkan di Indonesia khususnya di Jakarta.

"Jadi motifnya adalah untuk menyebarkan dari Brazil dan Peru untuk dibawa ke Indonesia via Jakarta," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA: Pengacara Sebut Polda Metro Periksa Irjen Teddy Minahasa Siang ini Terkait Narkoba

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (98.1%)