Sentimen
Negatif (99%)
20 Okt 2022 : 02.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Kasus: Narkoba

Pengacara Klaim Teddy Minahasa Tak Terlibat Kasus Narkoba: Kalau Benar, Saya Minta Dia Dihukum Maksimal

20 Okt 2022 : 02.09 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Klaim Teddy Minahasa Tak Terlibat Kasus Narkoba: Kalau Benar, Saya Minta Dia Dihukum Maksimal

PIKIRAN RAKYAT – Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Kuasa Hukum Teddy, Henry Yosodiningrat meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, termasuk mengonsumsinya.

“Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal,” kata Henry di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Keyakinan itu, kata dia, berdasar pada hasil pemeriksaan tes narkoba sebanyak tiga kali. Yang lebih meyakinkan, Henry berkata bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Teddy Minahasa menggunakan narkoba.

Baca Juga: PSSI Tak Dilibatkan dalam Pertemuan dengan Presiden FIFA, Jokowi Angkat Bicara

“Mau diperiksa lagi ya silakan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Henry menegaskan sebagai kusua hukum, dirinya harus memosisikan diri mempercayai penjelasan yang diutarakan kliennya.

“Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba, Henry menegaskan terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Laporkan 5 Akun YouTube Terkait Konten Hoaks ke Polda Jabar

Namun di balik itu, dia juga berkeyakinan bahwa setiap orang punya hak tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan orang itu bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Teddy Minahasa diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram hasil barang bukti seberat 40 kilogram yang disisihkan dari barang bukti sitaan milik Polres Bukit Tinggi yang hendak dimusnahkan.

Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas.  

Barang haram tersebut sudah dijual dan diedarkan sebanyak 1,7 kilogram di Kampung Bahari daerah Jakarta, sedangkan 3,3 kilogram lainnya diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, kini Teddy Minahasa harus berurusan dalam dua perkara, yakni  pelanggaran etik anggota Polri dan tindak pidana.

Dalam unsur pelanggaran etik, karier Teddy Minahasa terancam tamat, polisi terkaya se-Indonesia versi LKHPN itu terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari instansi Polri.

Sedangkan dalam tindak pidana, Teddy Minahasa terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.8%)