Sentimen
Negatif (78%)
19 Okt 2022 : 21.09
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Ajukan Eksepsi karena Terkejut dengan Dakwaan Jaksa

20 Okt 2022 : 04.09 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Ajukan Eksepsi karena Terkejut dengan Dakwaan Jaksa

JAKARTA - Junaedi Saibih selaku kuasa hukum dari terdakwa kasus Ferdy Sambo, yakni Baiquni Wibowo, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi karena terkejut dengan dakwaan yang disamaikan jaksa terkait penyalinan rekaman CCTV.

Junaedi beserta tim kuasa hukum mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjelaskan perintah terdakwa Ferdy Sambo kepada Baiquni untuk menyalin digital video recorder (VDR) CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Baiquni menuturkan hak kliennya harus dipenuhi mengingat kejelasan formil dalam dakwaan tersebut. Hal ini dikarenakan kliennya bahkan terkejut dengan dakwaan ihwal keterlibatan dalam melaksanakan perintah Sambo tersebut.

"Kalau lihat di dakwaan, dia nggak tahu malah. Malah dia nanya 'ini nggak apa-apa?' gitu kan," kata Junaedi kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Maka dari itu, Junedi menilai eksepsi perlu diajukan agar membahas ulang dakwaan yang dimaksud oleh JPU.

"Ada bagian dari eksepsi, terutama tentang prosedur yang nanti kami akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses," lanjut dia.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

Untuk diketahui, sidang dakwaan terhadap Baiquni Wibowo telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Baiquni didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sentimen: negatif (78%)