Sentimen
Negatif (98%)
19 Okt 2022 : 23.25
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung sebut akan panggil paksa eks Mendag Lutfi

20 Okt 2022 : 06.25 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung sebut akan panggil paksa eks Mendag Lutfi

"Jangan hari Kamis, Selasa depan saja. Takut panggilannya enggak sampai [kalau Kamis], supaya dia bisa mengatur waktunya untuk hadir pada Selasa depan," kata hakim.

M. Lutfi disinyalir terlibat dalam kasus mafia migor. Ini seperti yang disampaikan bekas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dagri Kemendag), Oke Nurwan, dalam persidangan akhir September lalu.

Dia menyatakan, segala rekomendasi, pertimbangan, dan analisis penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, berdasarkan persetujuan Mendag kala itu, M. Lutfi. Lin Che Wei berstatus terdakwa dalam kasus ini.

"Iya [atas persetujuan M. Lutfi]," kata Oke menjawab pertanyaan hakim dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng (migor), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Hakim juga menanyakan, apakah setiap kebijakan yang diambil Lutfi berasal dari Lin Che Wei. Menurut Oke, tidak berasal dari saran terdakwa yang berstatus sebagai konsultan itu. "Tidak (selalu)."

Selain itu, hakim bertanya status Lin Che Wei yang sebelumnya menjadi tim asistensi Kemenko Perekonomian apakah diketahui Lutfi. "Saya tidak tahu," jawab Oke.

Lebih lanjut, Oke menerangkan, Kemendag pernah merekrut konsultan dengan kontrak. Namun, sepengetahuannya selama berkarier 38 tahun di Kemendag, tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut, seperti Lin Che Wei.

"Selama masa saya Dirjen, tidak ada. Tapi, selama saya di Kemendag, ada [konsultan direkrut] dari luar negeri," tuturnya.

Lin Che Wei bersama 4 terdakwa lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun dalam kasus ini. Keempat terdakwa lainnya adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (98.8%)