Sentimen
Negatif (86%)
19 Okt 2022 : 22.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tak Ajukan Eksepsi, Hendra Kurniawan Sepakat dengan Dakwaan Jaksa

19 Okt 2022 : 22.55 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tak Ajukan Eksepsi, Hendra Kurniawan Sepakat dengan Dakwaan Jaksa

EKS Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Menurut dia, dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP," ujar Henry.

Henry menjadi kuasa hukum untuk dua terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Kedua terdakwa kasus obstruction of justice itu juga dipastikan tak mengajukan keberatan.

Baca juga: Kejari Nyatakan Penahanan AKP Irfan Sudah Sesuai Aturan

Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)

Sentimen: negatif (86.5%)