Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 21.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Tanjung Karang

Kasus: Tipikor, korupsi

Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Rektor Unila Bakal Segera Disidang

20 Okt 2022 : 04.32 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Rektor Unila Bakal Segera Disidang

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka Andi Desfiandi. Andi yang merupakan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka AD (Andi Desfiandi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Ipi menjelaskan penahanan terhadap Andi kemudian menjadi kewenangan dari jaksa. Andi bakal kembali mendekam hingga 6 November 2022. Ia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

baca juga:

Jaksa KPK selanjutnya akan merampungkan dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah itu, berkasnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Sebagai informasi, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.

Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.

Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (100%)