Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Afdal Namakule|
Editor: Afdal Namakule|
Senin 17-10-2022,11:23 WIBIrjen Teddy Minahasa Putra-Teddy Minahasa Putra-Facebook
JAKARTA, FIN.CO.ID- Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa (irjen) Teddy Minahasa akan menjelani pemeriksaa perdana hari ini sebaga tersangka kasus penyalagunaan narkoba oleh Propam Polri hari ini, Senin 17 Agustus 2022.
"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dilansir Antara, Senin pagi.
Pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dedi menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri.
Pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
"Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," kata Dedi.
Sedangkan pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Ini Polisi yang Tangkap Irjen Pol Teddy Minahasa
BACA JUGA: Mahfud Komentari Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo: Kapolri Bisa Menindak Siapa pun Anak Buahnya
Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik)," kata Dedi.
Sebelumnya, pada Jumat (14/10), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.
Sumber:
Sentimen: negatif (99.5%)