Sentimen
Positif (99%)
19 Okt 2022 : 21.00

Kemendagri Minta Optimalisasi Kontribusi Pajak Daerah

19 Okt 2022 : 21.00 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kemendagri Minta Optimalisasi Kontribusi Pajak Daerah

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan pelaksanaan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, langkah ini untuk mendorong program berbasis kinerja sesuai dengan amanat pemerintah yakni money follows program, sehingga dapat mendukung capaian visi pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, adapun Diklat Penerapan SPM merupakan salah satu program prioritas yang ditujukan bagi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sebagai jaminan terhadap mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Pentingnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah untuk menentukan kualitas Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendorong kegiatan yang didesain berbasis tugas fungsi yang mendukung capaian visi," ungkapnya.

Baca juga: Kemendagri Berencana Percepat Pelantikan PJ 3 DOB Papua

Sementara itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah batas minimal yang ditentukan oleh pemerintah seperti untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, trantibum linmas, sosial, yang sifatnya wajib dan kesemuanya itu harusnya bisa terlampaui untuk pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.

Sugeng menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM.(OL-5)

Sentimen: positif (99.8%)