Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 20.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Alvin Lim Dijerat Kasus Lama 2018, Sebut Ada Pesanan Saat Dijemput Jaksa di Bareskrim

19 Okt 2022 : 20.53 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Alvin Lim Dijerat Kasus Lama 2018, Sebut Ada Pesanan Saat Dijemput Jaksa di Bareskrim

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus advokat Alvin Lim ternyata perkara lama 2018 lalu soal dugaan pemalsuan dokumen. Alvin Lim bersuara ada pesanan saat dibawa jaksa dari Bareskrim.

Kejagung menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam (18/10) terkait kasus pemalsuan surat tahun 2018 lalu.

Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara di tingkat pengadilan banding dalam kasus pemalsuan surat yang terjadi beberapa tahun lalu.

Alvin Lim dijemput Jaksa pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Alvin awalnya keluar dari Gedung Bareskrim menuju ruang wartawan. Tak lama setelahnya, Alvin langsung masuk ke dalam mobil.

-

Kejagung Disomasi Gegara Aset Rp850 Miliar Raib dari Dakwaan Indosurya

“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi. Tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobil Kejagung.

Sementara itu, Kejagung mengungkap alasan jaksa menjemput dan menahan Alvin Lim. Kejagung mengatakan Alvin Lim ditahan berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan.

Dia mengatakan putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding.

-

Kapolda Jateng Ditantang Berantas Judi di Dekat Polsek dan Akpol Semarang, Berani Gak ?

Ketut mengatakan jaksa melakukan penahanan Alvin berdasarkan putusan banding itu. Dia menyebut Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Kasus Alvin Lim

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, memberikan penjelasan terkait kasus Alvin Lim ini.

Ade Sofyan mengungkap kasus Alvin Lim ini soal perkara lama pemalsuan dokumen. Namun dia tidak menyampaikan detil kasus tersebut.

“Iya (pemalsuan dokumen). Perkara lama 2018. Kebetulan kami terima putusan dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI,” katanya.

“Untuk hukumannya PT DKI menguatkan terhadap amar itu yang dalam hal ini perintah dilakukan penahanan terhadap Alvin Lim,” kata Ade.

Menurut pegawai Kejati DKI Jakarta ini, hal ini menjadi dasar bagi mereka untuk menahan Alvin Lim.

Mengenai ungkapan Alvin soal kasasi, Ade berujar bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah.

“Kalau kami kan prinsipnya menjalankan perintah. Jadi perintah bunyi putusan seperti itu ya harus dilaksanakan,” ucapnya.

“Nanti ketika ada kasasi, nanti ada pendapat lain, itu kan nanti,” tegasnya.

 

LQ Indonesia Law Firm Kaget

Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.

LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang didirikan advokat Alvin Lim.

“Kaget. Saya juga kaget. Aduh gimana ini,” kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa malam (18/10).

Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya.

Kata Geraldi, mereka mengaku kaget lantaran Alvin Lim dijemput kejaksaan di Bareskrim Polri dengan tidak ada surat penangkapan atau penahanan.

“Nggak ada surat penangkapan, penahanan, atau apa pun itu. Tiba-tiba saya ke bawah, kaget kok tiba-tiba dibawa. Lah saya nggak boleh masuk, gimana saya sesama LQ kan. Ini tiba-tiba nggak ada,” jelas Geraldi.

“Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa,” tambah advokat rekan Alvin Lim ini. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)