Sentimen
Positif (40%)
19 Okt 2022 : 20.10

Sudah Ditemukan, PN Jaksel Panggil Notaris PPAT yang Kabur

20 Okt 2022 : 03.10 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Sudah Ditemukan, PN Jaksel Panggil Notaris PPAT yang Kabur

Syafira | Rabu, 19/10/2022 19:08 WIB

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan keberadaan Soehardjo Hadie Widyokusumo, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi buruannya.

Ketua Mejelis Hakim Agus Tjaho Mahendra mengatakan pihaknya akan melayangkan pemanggilan tergugat yakni Soehardjo Hadie Widyokusumo untuk hadir di PN Jakarta Selatan pada 22 November 2022."Berhubung yang bersangkutan sudah ditemukan maka sidang dilanjutkan 22 November 2022," ujar Agus Tjaho Mahendra di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10). Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat Taripar Simanjuntak dari Kantor Hukum Rudy Lontoh sempat memprotes putusan majelis hakim soal jadwal sidang. Padahal, jadwal sidang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari Selasa atau Rabu. Amstrong Sembiring selaku pengacara penggugat menilai pertanyaan pengacara tergugat tersebut untuk memprovokasi persidangan dan tidak berbobot. "Itu pertanyaan pengacara ecek ecek. Anak SD juga paham," ujar mantan Capim KPK periode 2019-2023 ini.
Amstrong menegaskan kepada pengacara tergugat untuk menegur kliennya yang sudah kalah di Peninjauan Kembali (PK) untuk taat hukum. "Kalau dia pengacara paham hukum, nasihati dong kliennya yang sudah kalah di PK," tegas Amstrong. Sementara itu, Julianta Sembiring, salah satu tim kauas hukum dari kantor advokat Amstrong Sembiring menambahkan masalah perkara ini  soal akte kuasa mutlak atas perolehan hak atas tanah dilarang secara hukum."Sudah jelas akte kuasa mutlak itu dilarang hukum. Mereka sudah kalah di PK, objek rumah tersebut harusnya dibagi, tapi mereka tidak mau. Makanya kami gugat," ujar Julianta. Menurut Julianta, notaris Soehardjo melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta kuasa mutlak atas perpindahan perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain."Mereka itu (notaris) sudah offfside kartu merah. Tinggal menunggu sanksi," pungkasnya TAGS : Notaris Pengadilan Negeri Soehardjo Hadie

Sentimen: positif (40%)