Sentimen
Negatif (50%)
19 Okt 2022 : 20.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Ganti DVR CCTV, Anak Buah Sambo Larang Satpam Lapor RT

19 Okt 2022 : 20.04 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ganti DVR CCTV, Anak Buah Sambo Larang Satpam Lapor RT

IRFAN Widyanto melarang satpam pos security di lapangan basket dekat rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ini bermula saat Hendra Kurniawan memerintah Ari Cahya alias Acay untuk menyisir CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga. 

Namun, Ari Cahya alias Acay berhalangan lantaran ia sedang berada di Bali dan menyuruh anak buahnya Irfam Widyanto.
Hendra pun akhirnya memerintah Irfan Widyanto untuk berkoordinasi dengan Agus Nur Patria Adi Purnama untuk mengecek CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Irfan memesan dua DVR CCTV persis sesuai dengan yang sebelumnya terpasang di pos security Komplek Polri. Malam hari, Irfan melakukan pertemuan dengan satpam kompleks rumah dinas, Abdul Zapar, yang berjaga dan meminta penggantian DVR CCTV dilaporkan terlebih dahulu ke Ketua RT setempat.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa penuntut umum juga mengatakan bahwa Irfan menghubungi Ridwan guna menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah diinstruksikan sebelumnya. "Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," kata jaksa.

Terdakwa lain, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Irfan Widyanto, mendatangi rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit, untuk mengganti digital video recorder (DVR) CCTV yang berada di rumahnya. "Selanjutnya saksi Agus Nur Patria meminta kepada saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) diambil diganti dengan yang baru," kata jaksa saat membaca surat dakwaan.

Perlu diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. (OL-14)

Sentimen: negatif (50%)