Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 05.22
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Pakar Sebut Dugaan Pelecehan Brigadir J Tak Bisa Jadi Alasan Pemaaf Bagi Ferdy Sambo

19 Okt 2022 : 12.22 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pakar Sebut Dugaan Pelecehan Brigadir J Tak Bisa Jadi Alasan Pemaaf Bagi Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan alasan pemaaf atau meringankan perbuatan untuk diputuskan dalam persidangan Ferdy Sambo dkk.

"Pelecehan seksual bukan 'hal-hal yang meringankan atau menghapuskan pidana'. Tidak dan bukan alasan pemaaf dalam hukum pidana," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Menurut Abdul, jika memang dugaan pelecehan itu benar, maka seharusnya Sambo yang saat itu masih menjadi perwira tinggi Polri bisa menempuh cara lain sesuai hukum.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

"Seharusnya jika pun pelecehan itu benar, ada tindakan dinas atau tindakan hukum yang lebih rasional ketimbang dieksekusi tembak," ucap Abdul.

Dalam surat dakwaan Sambo, JPU memaparkan kronologi kejadian sebelum pembunuhan terhadap Yosua.

Jaksa mengawalinya dengan keributan antara Yosua dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf, di rumah pribadi Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Menurut dakwaan, Putri kemudian meminta 2 ajudan sang suami, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk segera pulang.

Putri kemudian meminta Ricky memanggil Yosua. Ricky juga sempat bertanya ke Yosua tentang apa yang terjadi sebelum dia pulang.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Sambo Klaim Skenario Dibuat Setelah Brigadir J Dibunuh

Setelah itu Ricky kemudian membujuk Yosua supaya mau masuk ke kamar Putri. Menurut dakwaan, Putri saat itu duduk di kasur sambil bersandar.

Ricky bersama Yosua masuk ke kamar tapi Ricky kemudian keluar dan meninggalkan Yosua bersama Putri. Yosua disebut berada di dalam kamar Putri selama 15 menit.

Sehari kemudian, Putri beserta Yosua, Ricky, Eliezer, Kuat, dan Susi (asisten rumah tangga) pulang ke Jakarta. Saat berada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 nomor 29, Putri mengaku kepada Ferdy Sambo dilecehkan Yosua.

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana membunuh Yosua.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Ferdy Sambo pada Sidang Kamis Ini

Sedangkan menurut nota keberatan (eksepsi), Sambo menyebut Yosua melecehkan Putri yang sedang tidur di kamar rumah Magelang. Bahkan menurut eksepsi, saat itu Yosua mengancam akan menembak Putri, Sambo, serta anak-anaknya.

Karena mendengar ada suara langkah kaki, Yosua kemudian panik dan meminta Putri yang meronta-ronta supaya diam.

Menurut eksepsi, Kuat yang sedang merokok di teras melihat Yosua keluar dari kamar Putri dengan mengendap-endap.

Setelah itu Kuat meminta Yosua untuk tidak mendekati kamar Putri. Kuat juga menyatakan supaya Putri melaporkan kejadian itu kepada Sambo.

Baca juga: Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

Alhasil, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua, walaupun dia belum mengkonfirmasi dugaan pelecehan itu.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)