Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Minta Penyidik Buat File Pelecehan Putri Padahal Tidak Ada
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Peran eks Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan akhirnya terungkap. Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan jika Hendra terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Jaksa juga mengatakan Hendra Kurniawan sempat meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuatkan folder yang berisi file dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Padahal, peristiwa pelecehan itu tidak ada.
"Terdakwa Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
baca juga:Hal tersebut terjadi pada Minggu (10/07/2022) atau 3 hari setelah tewasnya Brigadir J. Akibat penembakan tersebut Ferdy Sambo berniat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindakan pidana yang terjadi.
Saat itu, Ferdy Sambo langsung menghubungi Hendra yang saat itu tengah berada di PIK. Dalam percakapan itu, Sambo meminta agar Hendra datang ke rumah dinas Duren Tiga.
Setelah tiba, Sambo langsung bercerita terkait tewasnya Brigadir J. Kepada Hendra, Sambo bercerita jika penembakan terhadap Brigadir J berawal dari adanya pelecehan seksual terhadap Putri.
"Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa saat membaca dakwaan, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," lanjut jaksa.
Mengetahui hal tersebut, Terdakwa Hendra Kurniawan menjumpai Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali. Hendra bertanya ke Benny Ali pelecehannya seperti apa. Apakah benar terjadi pelecehan terhadap Putri.
Pada 9 Juli 2022 pukul 07.30 WIB, Hendra ditelepon Ferdy Sambo, pemeriksaan saksi-saksi penyelidik di Polres Metro Jakarta Selatan agar di ruangan Hendra saja agar tidak menjadi gaduh.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkal mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Jaksa seraya menirukan perintah Hendra.
Hendra kemudian meminta Agus Nur Patria Adi Purnama datang dan menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha (Acai). Arahan terhadap Hendra untuk pemeriksaan soal CCTV sudah jelas.
Hendra menanyakan apakah permintaan Ferdy Sambo soal CCTV sudah dilaksanakan apa belum.
"Cay, permintaan Bang Sambo. Untuk CCTV sudah dicek belom? Kalo belom, mumpung siang coba kamu screening," kata Jaksa saat membaca dakwaan.
Ari Cahya Kemudian menjawab akan dicek oleh anak buahnya Irfan Widianto karena sedang berada di Bali.
Acai lantas menemui Agus Nur Patria bertemu untuk membicarakan arahan Ferdy Sambo. Saksi Irfan menghadap ke Agus Nur Patria.
Menghitung jumlah CCTV di Duren Tiga, totalnya ada 20 kamera CCTV. Kemudian dilaporkan ke Agus Nur Patria.
Selanjutnya Agus Nur Patria melaporkan ke Hendra yang sedang berada di rumah Sambo. Kemudian Hendra menyebutkan tidak perlu semua, yang penting-penting saja.
"Ok, jangan semua. Yang penting-penting aja," kata Jaksa.
DVR CCTV tersebut diketahui ada di pos sekuriti. Permintaan tersebut Penggantian DVR CCTV itu sempat ditolak oleh security Abdul Zapar lantaran harus perizinan ketua RT setempat. Saat itu, Abdul Zapar ingin menelpon ketua RT, namun Irfan melarangnya.
Irfan Widianto nekat menukar DVR tersebut dengan DVR yang baru tanpa seizin dari Ketua RT dan diketahui pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Irfan Widianto mendapatkan arahan untuk mengganti dua DVR CCTV diganti dengan DVR yang baru. Dia memesan dua DVR yang sesuai dengan yang dipakai di pos sekuriti.
Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos sekuriti tapi tidak menyebutkan berdinas di mana. Kemudian mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa dengan menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. []
Sentimen: negatif (99.8%)