Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Hakim tak kabulkan pengajuan durasi eksepsi terdakwa Baiquni
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/10). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Junaedi Saibih.
Junaedi juga meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatannya atas dakwaan dari Kejaksaan. Sebab, disadari penyusunan eksepsi perlu kecermatan.
“Kami telah mendengar dakwaan untuk itu kami menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan. Karena kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi, untuk itu kita minta waktu dua minggu dari sekarang,” kata Junaedi dalam persidangan, Rabu (19/10).
Ketua majelis hakim kemudian merespon hal tersebut. Hakim menerima pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun, hakim tidak mengabulkan keinginan untuk persiapan dua minggu, tetapi hanya satu minggu saja atau lebih tepatnya pada Rabu (26/10).
“Eksepsi kita beri kesempatan satu minggu, hari Rabu (26/10) menyesuaikan yang sebelumnya,” katanya.
Menurut hakim, alasan pemangkasan durasi penyusunan eksepsi itu karena banyak saksi yang harus diperiksa dalam perkara ini. Apabila semakin berlarut, pengadilan pun tidak menjalankan visi misi selama ini, yakni pengadilan yang cepat, berbiaya ringan.
Ia juga mengingatkan pihak Baiquni untuk menuntaskan pekerjaan rumahnya dalam pembuatan eksepsi. Tidak ada alasan untuk berlarut-larut dalam penyusunan nota keberatan itu, sebab semua terdakwa diberikan waktu yang sama.
“Jika saudara tidak menggunakan itu maka kesempatan saudara habis,” ujarnya.
Sentimen: negatif (79%)