Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 05.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pakar Yakin Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Dinilai Melampaui Dakwaan

19 Okt 2022 : 12.30 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pakar Yakin Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Dinilai Melampaui Dakwaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyakini nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, bakal ditolak hakim.

Alasannya, kata Gayus, adalah dia menilai eksepsi yang disampaikan Sambo melampaui dakwaan formil yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya yakin itu pasti nanti eksepsinya akan ditolak oleh hakim dalam putusan sela," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Gayus mengatakan, dari surat dakwaan itu terlihat JPU fokus dalam 2 hal. Pertama adalah perkara pidana pembunuhan dan merintangi penyidikan.

Poin keberatan Sambo adalah dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, termasuk soal keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf dan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut Gayus, eksepsi yang menyinggung JPU tidak menguraikan peristiwa di Magelang bukan berarti dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

"Kalau jaksa itu yang dipakai skenario terdakwa 1 (Ferdy Sambo). Dugaan pelecehan itu mereka anggap bagian dari skenario, tetapi kalau itu mau dibahas juga tidak akan masuk karena fokus dakwaan adalah locus (tempat kejadian perkara), tempus (waktu kejadian perkara), dan identitas terdakwa," ucap Gayus.

"Jadi menurut saya eksepsi itu sudah melampaui dakwaan formal," sambung Gayus.

Selain itu, keberatan lain Sambo terhadap dakwaan adalah terdapat uraian yang dianggap hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya.

Menurut Gayus, kuasa hukum Sambo menggunakan Pasal 185 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait argumen itu. Yaitu keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (asas unus testis nullus testis).

"Tetapi mereka juga harus melihat pada Ayat 3-nya, yaitu ketentuan pada Ayat 2 tidak berlaku jika disertai bukti-bukti yang sah," ucap Gayus.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Ferdy Sambo pada Sidang Kamis Ini

"Dalam dakwaan kan jaksa memaparkan bukti-bukti yang memperlihatkan sudah ada persiapan untuk melakukan pembunuhan terhadap (Brigadir) J ini. Seperti salah satunya meminta bantuan untuk menembak. Meminta (Bripka) RR untuk menembak, tetapi dia menolak kan karena tidak siap, itu kan menjadi bukti kalau sudah ada perencanaan, ada persiapan untuk melakukan pembunuhan," papar Gayus.

Gayus juga menilai surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah sangat baik dalam menguraikan perbuatan terdakwa.

"Saya lihat dakwaannya sudah lengkap, tegas dan baik. Tidak melebar kemana-mana, baik dakwaan primer dan subsider," ucap Gayus.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Sedangkan dalam dugaan upaya merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Sambo dijerat dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta dakwaan kedua subsider yakni Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu terdapat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yaitu Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang mengadili perkara itu menetapkan sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan Ferdy Sambo.

Jika JPU tidak siap membacakan tanggapan, Wahyu akan membacakan putusan sela pada hari itu juga.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)