Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Tanjung Karang
Kasus: Tipikor, korupsi
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari Kedepan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran tim penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara.
"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh Tim Penyidik, maka perpanjangan penahanan Tsk KRM (Karomani) kembali dilakukan untuk 30 hari kedepan," ujar pelaksana tugas (Plt) bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Ipi menyampaikan perpanjangan juga diberlakukan terhadap dua tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka juga bakal kembali ditahan hingga 30 hari kedepan.
baca juga:"Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 s/d 17 November 2022," tutur Ipi.
Ipi membeberkan Karomani bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
"HY (Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.
Sebagai informasi, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar. []
Sentimen: negatif (57.1%)