KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa 6 Parpol
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan 6 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Kita pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol," ujar Afif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini menyampaikan beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan 6 parpol tak lolos verifikasi administrasi.
"Kita akan menjawab yang disoal oleh partai-partai itu. Basisnya kan berkas-berkas yang mereka sudah sampaikan juga," katanya.
"Sampai sekarang kami belum mendapat materi gugatan," tambah Afif menutup.
Hingga hari ini, Selasa (18/10), Bawaslu RI sudah menerima berkas gugatan sengketa proses pemilu dari 2 parpol. Yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara 4 parpol lainnya masih melakukan konsultasi ke Bawaslu RI sebelum melayangkan gugatan. Mereka adalah Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.
Sentimen: positif (76.2%)