Sentimen
Negatif (86%)
19 Okt 2022 : 15.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Agus Nurpatria Rusak CCTV yang Mengarah Rumah Sambo

19 Okt 2022 : 15.15 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Agus Nurpatria Rusak CCTV yang Mengarah Rumah Sambo

KOMBES Agus Nurpatria Adi Purnama disebut mengetahui betul satu-satunya CCTV yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kendati demikian, Agus justru turut merusak CCTV tersebut.

Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang mendudukan Agus sebagai terdakwa. Menurut JPU, Agus seharusnya tahu manfaat barang bukti tersebut.

"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran yang diambil," kata JPU di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10).

Baca juga: Ferdy Sambo Murka dan Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan

"Karena letak dan sorot CCTV-nya mengarah ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo. Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut," sambung JPU.

JPU mengatakan Agus memahami betul kegunaan CCTV itu yang merupakan petunjuk kuat atas penembakan di rumah Sambo. Sebagai seorang polisi, lanjut JPU, Agus justru turut serta dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yakni CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga.

Agus merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Irfan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)

Sentimen: negatif (86.5%)