Sentimen
Negatif (95%)
19 Okt 2022 : 13.00
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sambo Cs Akhirnya Didakwa, Pakar Hukum Nilai Hasil Kerja Jaksa Cerdas dan Berbobot

19 Okt 2022 : 20.00 Views 2

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Sambo Cs Akhirnya Didakwa, Pakar Hukum Nilai Hasil Kerja Jaksa Cerdas dan Berbobot

Selasa, 18 Oktober 2022 – 23:19 WIB

Ferdy Sambo (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Irjen Ferdy Sambo sudah lengkap.

Bahkan, menurut Azmi, dakwaan yang disusun JPU atas pembunuhan Brigadir Novriansyah alias Brigadir J sangat cermat dan berbobot.

“Dengan memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan,” kata Azmi saat dihubungi media.

Azmi menuturkan, kasus ini diajukan perkaranya secara sekaligus. Perbuatan pelaku mempunyai sangkut paut dengan pelaku lainnya. Tempat kejadian pun bebeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku.

“Dapat dikatakan bahwa jaksa telah berupaya maksimal dan berhasil menguraikan rumusan dakwaan secara terperinci, meliputi keseluruhan bentuk pengambilan bagian-bagian dan telah memilah kualifikasi peran setiap pelaku tindak pidana, oleh karenanya dapat dikatakan dengan surat dakwaan dan disidangkan kasus ini semestinya sudah mendekati rasa keadilan masyarakat," terang Azmi.

Azmi berharap, apa yang dimuat dalam surat dakwaan ini dapat dibuktikan oleh JPU di pengadilan. Kemudian Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Harapannya apa yang dimuat dalam surat dakwaan jaksa dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, dan memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadil -adilnya,” kata Azmi. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Irjen Ferdy Sambo sudah lengkap

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

-

Sentimen: negatif (95.5%)