Sentimen
19 Okt 2022 : 12.51
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kubu Lukas Enembe Serahkan Hasil Pemeriksaan Dokter Singapura ke KPK
19 Okt 2022 : 19.51
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kubu Gubernur Papua Lukas Enembe menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Oktober 2022. Mereka menyerahkan hasil pemeriksaan Lukas yang dilakukan dokter asal Singapura.
"Tim kuasa hukum menyampaikan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura tersebut. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK yang didampingi oleh tim penyidik dan tim dokter KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2022.
Hasil pemeriksaan dokter asal Singapura itu bakal disimpan untuk perbandingan pemeriksaan medis. Lembaga Antikorupsi bakal memeriksa Lukas menggunakan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KPK menegaskan tidak ada pelanggaran hak asasi atas pemeriksaan oleh IDI. Lembaga Antikorupsi memastikan kesehatan tersangka maupun saksi bakal diutamakan selama tidak berbohong.
"KPK wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka guna membantu pengobatan dan pemulihan kesehatan tersangka untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya," ucap Ipi.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
"Tim kuasa hukum menyampaikan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura tersebut. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK yang didampingi oleh tim penyidik dan tim dokter KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2022.
Hasil pemeriksaan dokter asal Singapura itu bakal disimpan untuk perbandingan pemeriksaan medis. Lembaga Antikorupsi bakal memeriksa Lukas menggunakan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KPK menegaskan tidak ada pelanggaran hak asasi atas pemeriksaan oleh IDI. Lembaga Antikorupsi memastikan kesehatan tersangka maupun saksi bakal diutamakan selama tidak berbohong.
-?
- - - -"KPK wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka guna membantu pengobatan dan pemulihan kesehatan tersangka untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya," ucap Ipi.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
(ADN)
Sentimen: negatif (66%)