Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Begini Gerak-Gerik Putri Candrawathi saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pantauan di lokasi, Putri duduk di kursi persidangan mengenakan baju putih, masker putih dan membawa salinan dakwaan serta alat tulis untuk mencatat.
Putri selanjutnya mendengar jaksa membacakan surat dakwaan dengan posisi duduk merapatkan kaki. Terlihat tatapan matanya fokus ke arah salinan dakwaan sembari menggarisbawahi beberapa poin.
Hal senada juga sudah dilakukan Ferdy Sambo sebelumnya. Diketahui dalam kasus ini, suami dari Putri juga didakwa dengan kasus senada.
Namun bedanya, Sambo membawa buku hitam yang menjadi pegangannya sejak gelar rekonstruksi hingga persidangan hari ini.
Setelah Putri Candrawathi, nantinya terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan menyusul setelah sidang dakwaan Putri selesai.
2 dari 2 halaman
Putri Candrawathi Mengaku SehatJaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri yang hadir langsung di kursi persidangan pada ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan memakai kemeja putih, Putri menyatakan siap menjalani persidangan ketika ditanyakan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa seraya membuka persidangan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Sehat yang mulia," jawab Putri.
Wahyu lantas mengecek identitas Putri untuk selanjutnya jaksa memulai pembacaan dakwaan guna menyebutkan tindakan pembunuhan berencana dilakukan istri Ferdy Sambo tersebut.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Jeratan Pasal 340 KUHP terhadap Putri ini didakwaan, karena dianggap JPU turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Ricuh saat Sidang Ferdy Sambo, Pria Berkaos Hitam Ditangkap Polisi
Duduk di Kursi Persidangan, Putri Candrawathi ke Hakim: Saya Sehat yang Mulia
Pengacara Ungkap Momen Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Bikin Ferdy Sambo Emosi
Putri Candrawathi Ganti Lokasi Test PCR dari Bangka ke Rumah Saguling
Sambo Bohongi Kapolri: Tidak Jenderal, Kalau Saya Tembak Pecah Kepala Brigadir J
Usai Dengarkan Dakwaan, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi
Cegah Ferdy Sambo Bebas, Kubu Brigadir J Bakal Kawal Terus Persidangan
Sentimen: negatif (95.5%)