Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 11.40
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: pembunuhan

Putri Candrawathi Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, Analisa Pakar Psikologi Forensik Tajam

19 Okt 2022 : 11.40 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Putri Candrawathi Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, Analisa Pakar Psikologi Forensik Tajam

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pakar psikologi forensik Reza Indaragiri menyoroti sikap Putri Candrawathi (PC) yang tidak mengerti dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Padahal, dakwaan JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu sudah jelas terkait dengan perkara hukumnya.

Menurut analisa pakar psikologi Reza Indragiri, sikap Putri Candrawathi tersebut terkesan seperti disengajakan.

Hal itu untuk mencari celah untuk membela diri atau untuk meringankan sangsi terdakwa dalam perkaranya.


“Setiap terdakwa pasti akan mencari celah membela diri. Jadi, biasa saja kalau PC bilang dia tidak mengerti,” kata Reza dihubungi Pojoksatu.id, Selasa 18 Oktober 2022.

-

Pengacara Ungkap Momen Putri dan Joshua Berduaan di Kamar yang tak Banyak Orang Tahu, Joshua Menangis

Dosen Universitas Indonesia (UI) itu juga menyesalkan sikap Putri Candrawathi, karena akan mengulur-ulur waktu persidangan.

“Yang jelas, hari ini dia bersidang. Itu artinya, dia waras dan dia kompeten. Artinya dia mempunyai kemampuan berfikir,” tutur Reza.

Sebelumnya, Putri Candrawathi melakukan sidang perdana dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada dirinya.

Namun, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dengan dakwaan jaksa kepadanya.

Bukan hanya sekali, Putri Candrawathi tak mengerti sampai dua kali ditanya Majelis Hakim.

-

Ini 3 Kata Terakhir yang Diucapkan Brigadir Joshua sebelum Dieksekusi di depan Putri Candrawathi, Pilu

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Putri apakah sudah mengerti dengan dakwaan terhadap dirinya.

“Saudara terdakwa, saudaha sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?” tanya Majelis Hakim kepada Putri.

Akan tetapi Putri mengaku tetap tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan JPU itu.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

“Tidak mengerti?” tanya Majelis Hakim lagi.

“Iya, saya tidak mengerti,” timpal Putri.

Majelis hakim lantas meminta JPU agar menjelaskan kepada Putri Candrawathi soal dakwaan tersebut.

“Karena saudara terdakwa Putri tidak mengerti, mohon izin kami menjelaskan bahasa yang singkat,” tutur JPU.

Jaksa lantas menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah sidang pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi.

JPU menjelaskan bahwa Putri didakwa pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Subsider, Pasal 338, pembunuhan biasa. Junto-nya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu bersama-sama,” jelas Jaksa.

“Jadi ada banyak orang, bukan cuma Putri Candrawathi aja,” sambungnya.

Majelis Hakim lantas kembali menanyakan kepada Putri. “Bagaimana saudara terdakwa, sudah mengerti?” tanya Majelis Hakim kepada Putri.

Tapi lagi-lagi, Putri Candrawathi tak mengerti. “Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” jawab Putri.

Majelis Hakim kemudian menyarankan Putri untuk konsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” tukas Majelis Hakim. (mufit/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)