Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 09.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Bantul

Kasus: pencurian

Ingin Punya Motor, Bocah 15 Tahun Nekat Mencuri

19 Okt 2022 : 09.27 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Ingin Punya Motor, Bocah 15 Tahun Nekat Mencuri

SLEMAN - Seorang bocah berinisial MRN (15), warga Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan polisi. Pasalnya gegara ingin memiliki motor, ia nekat mencuri satu unit milik orang lain.

Bocah ini tergolong nekat karena berani mencuri sepeda motor yang diparkir di dalam rumah oleh pemiliknya. Bocah ini masuk ke rumah ketika pemilik rumah sedang pergi ke pasar. Namun di rumahnya masih ada anak pemilik rumah.

Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Budi Karyanto mengatakan, korban adalah Atik Suprapti (41), warga Krandon RT 04 RW 15, Kalurahan Sidomoyo. Tersangka MRN melancarkan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

"Saat itu korban tengah pergi ke pasar," ujar dia.

 BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun, 3 Lainnya Masih Diburu

Korban mengetahui sepeda motornya dicuri, saat ia sedang berada di pasar lalu ditelepon oleh anaknya. Anaknya yang hendak pergi sekolah mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

Anaknya menghubungi korban dan mengatakan bahwa motor miliknya tak ada di tempat biasa diparkirkan. Selanjutnya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian ke Polsek Godean, guna pengusutan lebih lanjut.

"Petugas Polsek yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi," terang dia.

 BACA JUGA:Cerita Wanita Jadi Korban Pencurian Celana Dalam, Sempat Dikembalikan Pelaku

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

Ternyata, saat diparkir di dalam rumah, tersangka melihat keberadaan motor milik korban. Kemudian ia mencari kunci motor tersebut lalu membawanya lari. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, merasa langsung mengejarnya.

"MRN dapat kami amankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul," ungkap Budi.

Setelahnya, pelaku anak MRN beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Godean untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUH Pidana.

Sentimen: negatif (100%)