Sentimen
Negatif (78%)
19 Okt 2022 : 09.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Dikawal LPSK Sampai Ruang Sidang, Bharada Eliezer Terlihat Santai Lambaikan Tangan

19 Okt 2022 : 16.39 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dikawal LPSK Sampai Ruang Sidang, Bharada Eliezer Terlihat Santai Lambaikan Tangan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang Bharada Eliezer digelar di PN Jaksel Selasa (18/10). Bharada E dikawal LPSK sampai ruang sidang terlihat santai, tidak tegang dan sempat melambaikan tangan.

Sidang Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua dimulai Selasa pagi. Bharada E memakai baju putih dan celana hitam.

Saat pengambilan sumpah sebelum sidang dimulai, petugas LPSK terlihat masih berdiri di belakang Bharada E. Tak lama kemudian, petugas LPSK ini mundur ke belakang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk menembak Brigadir Joshua.


Namun, Bripka RR tidak berani menembak Joshua Hutabarat. Akhirnya Sambo bertanya ke Bharada Richard Eliezer dan disanggupi oleh Bharada E.

-

Putri Candrawathi Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, Analisa Pakar Psikologi Forensik Tajam

Disebutkan JPU, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang.

Sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya, dengan mengatakan ‘bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Joshua’.

Jaksa mengatakan saat itu Bharada Richard Eliezer merasa tergerak hatinya dan merasa empati dengan Sambo.

“Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?’, atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ungkap jaksa.

-

Pengacara Ungkap Momen Putri dan Joshua Berduaan di Kamar yang tak Banyak Orang Tahu, Joshua Menangis

Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga berada di sana saat Sambo mengutarakan keinginannya membunuh Brigadir Joshua Hutabarat.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi.

Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.

Lalu Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik terdakwa Bharada E.

Saat itu amunisi dalam magazine terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm, ditambah 8 butir peluru 9 mm, sehingga berjumlah total 15 butir peluru 9 mm.

Setelah itu, pistol pun diberikan ke mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, Richard mengetahui tujuan pengisian peluru itu untuk menembak Joshua. Karena itu, jaksa mendakwa Richard turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (78%)