Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 08.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

Amankan 6 Warga Bangladesh, Imigrasi Akan Deportasi Rabu Besok

19 Okt 2022 : 08.06 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Amankan 6 Warga Bangladesh, Imigrasi Akan Deportasi Rabu Besok

JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non-tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mengamankan enam warga negara asing asal Bangladesh yang diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap beberapa warga negara asing yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

“Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Ratna menjelaskan, setelah melakukan pengawasan diamankan enam warga Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ dan MD EA yang keberadaannya di Indonesia diduga disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Hasil pemeriksaan didapat, satu orang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Sedangkan yang lainnya, merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa satu orang atas nama AAN yang mengaku sebagai investor
tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia, demikian halnya lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia,” ucap Ratna.

Ratna mengungkapkan, keenam orang asing tersebut tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Menurut pengakuan bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.

“Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ratna.

Keenam orang warga negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang rekannya berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. Namun, setelah dilakukan pemanggilan, MAH saat ini tidak berada di Indonesia.

“Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022,” tegas Ratna.

Mereka melanggar pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sentimen: negatif (99.4%)