Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Kab/Kota: Gunung
Kasus: Tipikor, korupsi
Usut Dugaan Korupsi Tower PLN, Kejakgung Periksa Dirut PT Bukaka
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Penyidik menduga ada pemberian kemudahan kepada perusahaan pemenangan tender.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bukaka Teknik Utama, Irsal Kamarudin (IK) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016. Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut meminta keterangan empat saksi lain terkait proyek Rp 2,5 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain IK, penyidik juga memeriksa dua pegawai tinggi perusahaan tersebut. Yakni, Heru Sulistyo Wibowo (HSW) selaku Marketing di PT Bukaka dan Donny Mahendra (DM) selaku karyawan di PT Bukaka. Selain itu, kata Ketut, tim penyidik juga memeriksa Abednego Giovano (AG) selaku Dirut di PT Gunung Steel, dan Direktur PT Danusari Mitra Sejahatera, Karjadi Tjokronolo (KT).
“Lima yang diperiksa, AG, IK, KT, HSW, dan DM berstatus sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (18/10/2022). “Lima saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN,” kata Ketut.
Kasus dugaan korupsi di PT PLN ini terkait dengan tender dan proyek pembangunan tower transmisi sepanjang 2016-2022. Ada sekitar 9.000-an tower transmisi yang ditenderkan untuk dibangun di seluruh Indonesia. Tender dilakukan oleh PT PLN dan pembangunannya oleh Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), gabungan 14 perusahaan di bidang pembangunan tower.
Dalam penyidikan terungkap proses tender dan pembangunan tower tersebut diduga terjadi praktik korupsi. Yaitu berupa dugaan pemberian fasilitas dan kemudahan perusahaan Aspatindo dalam pemenangan tender.
Kejaksaan juga melihat dugaan korupsi berupa pembangunan tower yang tak sesuai spesifikasi. Kemudian, terjadi perlambatan target pembangunan yang mendesak PLN melakukan rekontrak untuk memperpanjang termin, namun dengan penambahan kuato tower.
Nilai proyek pembangunan yang diduga dikorupsi sekitar Rp 2,5 triliun. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juli 2022. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sentimen: netral (66.3%)