Sentimen
Negatif (95%)
19 Okt 2022 : 06.25
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kab/Kota: Gunung

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung periksa 5 saksi kasus korupsi pengadaan tower PLN

19 Okt 2022 : 13.25 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung periksa 5 saksi kasus korupsi pengadaan tower PLN

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara (tower) transmisi PLN periode 2016. Tiga orang di antaranya merupakan pihak PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero)," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Kelima saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama Bukaka, Irsal Kamarudin; Marketing Bukaka, Heru Sulistyo Wibowo; karyawan Bukaka, Donny Mahendra; Direktur PT Danusari Mitra Sejahtera, Karijadi Tjokronolo; dan Direktur Utama PT Gunung Steel Construction, Abednedju Giovanno.

Terkait perkara ini, Direktur Bukaka, Saptiastuti Hapsari, sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 12 September lalu. Ada delapan petitum yang dilampirkannya kepada pengadilan.

Menurutnya, penyidikan kasus korupsi pengadaan tower transmisi tak bisa dilanjutkan lantaran prosesnya bersifat cacat hukum dan tidak sah. Oleh sebab itu, Hapsari memohon pengadilan memerintahkan Kejagung menyetop pengusutan perkara tersebut.

Sementara itu, Kejagung menghormati langkah Bukaka mengajukan praperadilan. Namun, Korps Adhyaksa optimistis permohonan Hapsari ditolak pengadilan.

"Kejaksaan Agung, terutama Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka. Pada dasarnya, itu merupakan hak yang diatur oleh KUHAP. Namun demikian, kejaksaan tentu akan mempertahankan harkat dan martabat, yang sudah kami ambil," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, beberapa waktu silam.

Baginya, tudingan yang dilontarkan Bukaka tidak lebih dari asumsi untuk menyudutkan para penyidik. Sebab, dirinya meyakini, penyidik menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Sentimen: negatif (95.5%)