Sentimen
Negatif (94%)
19 Okt 2022 : 06.24
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigjen Hendra Jalani Sidang Perdana Obstruction Of Justice Hari Ini

19 Okt 2022 : 13.24 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Brigjen Hendra Jalani Sidang Perdana Obstruction Of Justice Hari Ini

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Mereka yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Agenda sidang perdana Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan.

“Sidang perdana dengan terdakwa,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa (17/10/2022).

Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB selanjutnya yang kedua pukul 14.00 WIB. 

“Pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan kawan, lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dan kawan kawan," kata Djuyamto.

Sidang terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dengan enam terdakwa akan digelar dengan dua majelis hakim yang berbeda.

Terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sedangkan terdakwa lainnya Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Terkait kasus ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga ikut menjadi terdakwa. Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022).

Sentimen: negatif (94.1%)