Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang, Paris
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (18/10).
Kesiapan Bharada E itu disampaikannya pada Jumat (8/7) setelah mendapat cerita sepihak dari Sambo yang menyatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua satu hari sebelumnya di Magelang, Jawa Tengah.
"Selanjutnya, saksi Ferdy Sambo, mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'Berani tembak Yosua?'," ujar JPU Paris Manalu di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, 'Siap koamandan'," sambung Paris.
Baca juga: Orang Tua Brigadir J Berharap Dapat Keadilan
Mendengar pernyataan Bharada E, Sambo segera menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepadanya dengan disaksikan oleh Putri.
Lebih lanjut, Paris menjelaskan bahwa Sambo juga meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada magezine senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 yang semula berisi tujuh butir menjadi delapan butir peluru 9 mm.
Dalam dakwaan itu, Sambo juga disebut berkata ke Bharada E bahwa peran Bharada E adalah menembak Yosua, sementara Sambo akan berperan menjaga Bharada E. "Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya."
Peristiwa penembakan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Sebelum melancarkan aksinya, Bharada E sempat melakukan ritual berdoa untuk meneguhkan kehendaknya. Ini diawali saat Sambo memegang leher belakang Yosua dan meminta Yosua untuk jongkok.
Bharada E mendapat perintah dari Sambo yang berdiri di sisinya untuk segera menembak Yosua. Perintah tersebut disampaikan Sambo dengan suara yang keras.
"Woy! Kau Tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!," kata Paris menirukan perintah Sambo kepada Bharada E.
JPU menyebut bahwa Bharada E menembakkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 ke turuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terkapar.
Untuk memastikan bahwa Yosua benar-benar tidak bernyawa, Sambo melancarkan tembakan sekali tepat di bagian belakang kepala sisi kiri Yosua.
JPU mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Surat dakwaan Bharada E dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara pembunuhan berencana yang menjalani sidang pembacaan dakwaan. JPU telah membaca surat dakwaan empat terdakwa lainnya, yaitu Sambo, Putri, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (17/10). (Tri/OL-09)
Sentimen: netral (50%)