Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 04.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Sekarang Bersiul, Menatap Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini 16 Aturan Baru Kemenag

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

19 Okt 2022 : 04.44
Sekarang Bersiul, Menatap Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini 16 Aturan Baru Kemenag


PRFMNEWS - Tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sangat tinggi. Merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2021 sebanyak 207 orang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus terjadi di sekolah berasrama dengan sebagian besar pelakunya adalah guru atau tenaga pendidik.

Sebagai bentuk Tindakan, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Anggotanya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kapolda Jabar Temui Hotman dan Ibu Korban

Aturan yang tertuang dalam PMA Nomor 73 tahun 2022 itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Dalam PMA tersebut mencatat bahwa ucapan yang memuat rayuan hingga siulan yang bernuansa seksual pada korban termasuk bentuk kekerasan seksual.

Setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam aturan ini, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Baca Juga: Oknum Guru Lecehkan Siswa SD di Lingkungan Sekolah

Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut ini beberapa bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

Baca Juga: Sering Nonton Film Porno, Oknum Guru di Subang Nekat Cabuli 6 Anak Didiknya

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban

8. Melakukan percobaan perkosaan

Baca Juga: Oknum Guru Pesantren di Kabupaten Bandung Cabuli Muridnya Sejak 2019, Begini Modus Jahatnya

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Oknum Guru Cabul di Bandung Harus Dikebiri

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan PMA yang diterbitkan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," terang Anna.

"Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, mulai dari ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Bila dijumlahkan, ada 20 pasal yang dimuat dalam aturan ini.

Dengan terbitnya PMA ini, Anna juga mengatakan, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.***

Sentimen: negatif (100%)