Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuat Ma'ruf Mengikuti Sidang Pembacaan Dakwaan
Akurat.co Jenis Media: News
Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Atas kejadian tersebut, ia diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News
Sentimen: negatif (98.5%)