Sentimen
Negatif (80%)
19 Okt 2022 : 03.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Paris

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Sempat Lakukan Ritual Doa Sebelum Tembak Brigadir J

19 Okt 2022 : 10.50 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Sempat Lakukan Ritual Doa Sebelum Tembak Brigadir J

TERDAKWA perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E, sempat melakukan ritual doa sebelum melakukan penembakan terhadap Yosua. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan Bharada E di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Ritual doa itu, kata JPU, dilakukan Bharada E di kamar ajudan lantai dua rumah dinas Sambo Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Alih-alih berdoa, JPU mengatakan Bharada E bisa berpikir untuk merenungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat penembakan Yosua.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu, Selasa (18/10).

Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!

Di saat yang sama, JPU menjelaskan terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf, juga berada di lantai dua rumah dinas Sambo. Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak masuk ke dalam rumah dinas dan tetap berdiri di garasi untuk mengawasi keberadaan Yosua.

Penembakan Yosua terjadi setelah Sambo datang ke rumah dinas yang langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan meminta Yosua untuk jongkok. Selanjutnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua dengan berteriak.

Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.

Ia menjadi terdakwa pembunuhan berencana terakhir yang menjalani sidang pembacaan dakwaan. Sebelumnya, dakwaan terhadap Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat telah dibacakan pada Senin (17/10) di pengadilan yang sama. (OL-1)

Sentimen: negatif (80%)