Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Pernyataan Lengkap Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Rabu, 19 Oktober 2022 - 00:02 WIB
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Bharada E setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Sidang Bharada Richard EliezerBharada E mengatakan dirinya turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa Brigadir Yosua. Dia juga turut mendoakan Brigadir Yosua serta keluarga dilindungi oleh Tuhan Yesus.
"Saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak, ibu, Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan keluarga dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," kata Bharada E di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022.
Selain itu, Bharada E juga turut menyesali perbuatannya. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menolak perintah atasan untuk tidak menembak Brigadir Yosua.
Sidang Bharada Richard EliezerBerikut pernyataan lengkap Bharada E meminta maaf dihadapan Majelis hakim saat sidang dakwaan:
"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan keluarga dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral, terima kasih"
Sidang Bharada Richard EliezerSebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melalui penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa.
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi. Kami akan lanjutkan di pembuktian," kata penasihat hukum Bharada Eliezer, Ronny Talampessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut Ronny, terdakwa dan penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah tepat, sehingga tidak mengajukan keberatan dan dilanjutkan dengan pembuktian. "Kami lihat dari sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat," ujarnya.
Sentimen: negatif (100%)