Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Putri Candrawathi sebut JPU tak hargai asas praduga tak bersalah
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. JPU dinilai tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
"Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, Penuntut Umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan," kata Febri Diansyah saat menyampaikan eksepsi dalam persidangan hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu poin yang disoroti pihaknya yakni uraian dakwaan jaksa yang berbunyi, "Bahwa dengan akal liciknya, terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri sebagai seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada."
Menurut kuasa hukum, ada kalimat dalam dakwaan tersebut yang menunjukkan jaksa tidak menghargai asas praduga tak bersalah.
"Bahwa dalil yang menyatakan 'terdakwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban', secara langsung Jaksa Penuntut Umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang artinya, bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang melekat pada diri terdakwa," jelas Febri.
Diungkap Febri, pihaknya menilai tugas penuntut umum dalam menyusun dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Seharusnya, imbuh Febri, JPU dalam menyusun surat dakwaan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum.
"Bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Penuntut Umum sungguh tidak etis ketika menilai personality terdakwa secara subjektif dan tidak berdasar dalam uraian surat dakwaan yang tidak berkaitan dengan apa yang didakwakannya," ucap dia.
Sehingga, kuasa hukum menilai dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum.
Sentimen: netral (49.2%)