Sentimen
Positif (49%)
19 Okt 2022 : 03.07
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Media Malaysia Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Okt 2022 : 10.07 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Media Malaysia Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Reporter: Tiyo Bayu Nugro|

Editor: Tiyo Bayu Nugro|

Senin 17-10-2022,15:24 WIB

Tersangka Ferdy Sambo datang ke PN Jaksel dengan rompi tahanan, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Media massa daring Malaysia The Star soroti sidang perdana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana mendiang Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

Atas peristiwa ini, salah satu media massa asing daring asal Malaysia yang bernama The Star ikut menyoroti.

"Indonesian murder trial puts spotlight on police impunity (Pengadilan pembunuhan di Indonesia menyoroti impunitas polisi)," bunyi judul berita tersebut.

Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. 

Agenda sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Menghadap Pimpinan, Ferdy Sambo: Kalau Saya Nembak Kenapa di Rumah, Pasti Saya Selesaikan di Luar

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Meski demikian, mungkin masyarakat belum begitu mengetahui sosok Wahyu Iman Santoso yang jadi Ketua Majelis Hakim sidang perdana Ferdy Sambo.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan sidang meliputi ruang sidang, pengawalan para terdakwa, hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.


Media massa daring Malaysia The Star soroti sidang perdana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).-thestar.com.my-

Sumber:

Sentimen: positif (49.6%)