Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 13.48
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Teddy Minahasa Mengaku Kenalkan Linda ke Eks Kapolres Bukittinggi untuk Ditangkap, Bukan Jual Beli Narkoba

18 Okt 2022 : 20.48 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Mengaku Kenalkan Linda ke Eks Kapolres Bukittinggi untuk Ditangkap, Bukan Jual Beli Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengaku pernah mengenalkan seorang perempuan bernama Anita alias Linda kepada Eks Kapolres Buktitinggi AKBP D.

Dalam keterangannya, Teddy mengaku bahwa perkenalan Linda dan Eks Kapolres Bukittinggi, bukan bertujuan untuk jual beli narkoba.

“Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Bantah Jual Beli Barbuk Narkoba, Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Tahu, Tak Pernah Lihat

Adapun keterangan Teddy telah diizinkan dikutip Kompas.com oleh pengacaranya, Henry Yonodiningrat pada Selasa (18/10/2022).

Teddy menjelaskan, harapan dari perkenalan ini adalah agar Linda ditangkap dan dipenjara.

Dengan demikian, kekecewaannya karena pernah ditipu oleh Linda dapat terbalaskan.

Teddy mengaku pernah dibohongi Anita alias Linda hingga rugi miliaran rupiah terkait operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.

Pada tanggal 23 Juni 2022, Teddy ditipu soal adanya informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut dari seorang bernama Anita alias Linda, yang membuatnya rugi karena harus mengeluarkan biaya operasi penangkapan tersebut.

Linda, kata Teddy, juga menghubunginya untuk minta melanjutkan kerja sama yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam, serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun, hal itu ditolaknya.

“Yang membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” ucapnya.

Baca juga: Pengacara: Teddy Minahasa Bersumpah demi Tuhan Bukan Pengguna Narkoba

Selain itu, Teddy juga memperkenalkan Eks Kapolres Bukittinggi ke Linda dengan tujuan agar bawahannya yakni AKBP D bisa mendapat hadiah atau reward.

“Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda,” tulisnya.

Lebih lanjut, Teddy menyebut, ada implementasi dan prosedur yang salah tidak tepat dalam proses rencana penangkapan itu.

Hal itu pun, lanjut Teddy, membuat dirinya disebut terlibat memperkenalkan Linda dengan AKBP D.

“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” tutur dia.

Baca juga: Polri: Pemeriksaan Etik Irjen Teddy Minahasa Ditunda karena Sakit

Selanjutnya, ia juga mengatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya yakni AKBP D untuk menyisihkan barang bukti narkoba.

Teddy juga menyatakan tidak pernah melihat, tidak tahu jumlah, dan tidak tahu tempat penyimpanan barang bukti narkoba yang disisihkan itu.

Dalam kesempatan yang sama, ia membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengonsumsi serta mengedarkan narkoba.

“Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya, Polri,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Soroti Nasihat Irjen Teddy Minahasa, Anggota DPR: Godaan Hidup Mewah Itu Pilihan

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)