Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 02.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Jaksa Sebut Bharada E Tembak Yosua dengan Pikiran Tenang dan Matang

19 Okt 2022 : 09.47 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Sebut Bharada E Tembak Yosua dengan Pikiran Tenang dan Matang

JAKSA penuntut umum (JPU) mengatakan Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pikiran tenang dan matang. Penembakan itu juga dilakukan tanpa adanya keraguan sedikitpun.

Sikap tersebut diambil Bharada E setelah mendengar teriakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang memintanya untuk menembak Yosua. Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa adanya keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas JPU Paris Manalu.

"Langsung mengarahkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali," sambung Paris.

Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!

Menurut JPU, tembakan tersebut mengakibatkan tubuh Yosua terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Di sisi lain, tembakan Bharada E menimbulkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang. Luka itu mengakibatkan sayatan pada bagian punggung.

Ada pula peluru yang masuk bahu kanan Yosua sehingga mengakibatkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri sehingga menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kiri, luka tembak masuk lengan bawah kiri bagian belakang sampai menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingkung tangan kiri.

Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota. (P-5)

Sentimen: negatif (99.8%)