Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 02.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Batang, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Isi Doa Bharada E Sebelum Tembak Yoshua Diungkap Kuasa Hukumnya, Tertekan di Bawah Perintah Sambo

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Okt 2022 : 02.41
Isi Doa Bharada E Sebelum Tembak Yoshua Diungkap Kuasa Hukumnya, Tertekan di Bawah Perintah Sambo

PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer alias Bharada E dikatakan sempat memanjatkan doa sebelum menembak rekannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus peradilan Ferdy Sambo Cs, Senin, 17 Oktober 2022.

Kepada wartawan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut isi doa dari kliennya itu, hingga mampu melesatkan peluru sebanyak tiga sampai empat kali ke arah Yoshua.

"Posisi (Eliezer) ketakutan karena tidak berani menolak perintah (Sambo), (dia) berdoa agar penembakan tidak terjadi," kata Ronny.

 Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Sampaikan Pesan untuk Keluarga Brigadir J: Dukacita Mendalam, Semoga Kuat

Dengan kata lain, menurut kesaksianya melalui sang kuasa hukum, Bharada E bukan berdoa supaya diteguhkan hati, alih-alih dia justru berdoa supaya penembakan itu batal dan tidak pernah terjadi.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkapkan secara lengkap kronologi peristiwa dari sisi kliennya di hari kedua sidang.

Saat berita ini ditulis, surat dakwaan atas Bharada E sedang dibacakan lengkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.

Sebagaimana dakwaan Ferdy Sambo, pembunuhan dengan cara menembak itu sudah direncanakan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Rencana itu diketahui juga oleh Putri Candrawathi yang mendengar langsung, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.

 Baca Juga: Tolak Bacakan Materi Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: yang Disampaikan JPU Tidak Merunut Kejadian

Adapun lokasi penembakan terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan alibi isolasi mandiri.

Narasi berdoa juga tidak luput dibicarakan jaksa, meski dalam sidang, tak dijelaskan detail isi doa yang dipanjatkan Richard Eliezer.

"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," kata jaksa.

Namun, masih dari surat dakwaan serupa, bukan peluru Bharada E, justru tembakan pamungkas dari Ferdy Sambo lah yang merenggut nyawa Brigadir J.

 Baca Juga: BTS Akan Jalani Wajib Militer, Jin Jadi Member Pertama yang Berangkat

Setelah ditembak berkali-kali oleh Richard Eliezer (Bharada E), jaksa mengatakan bahwa korban saat itu masih hidup. Hal ini terlihat dari tubuhnya yang masih bergerak, menggelepar kesakitan di lantai.

Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri tubuh Yoshua yang sudah tersungkur dan tergeletak itu, lanatas menembak kepala Yoshua dari belakang dalam jarak sangat dekat.

Jaksa memastikan, 1 tembakan dari senjata Sambo lah yang seketika menewaskan Yoshua, dengan kerusakan parah di bagian kepala.

Lintasan anak peluru mematikan itu, kata jaksa, menimbulkan kerusakan di bagian tulang dasar, tulang dasar rongga bola mata, merusak batang otak, hingga hancurkan tengkorak Yoshua. ***

Sentimen: negatif (99.8%)