Sentimen
Negatif (95%)
19 Okt 2022 : 01.43
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hari Ini Sidang Ferdy Sambo Dimulai

19 Okt 2022 : 08.43 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Hari Ini Sidang Ferdy Sambo Dimulai

Krjogja.com - JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang yang terdaftar pada nomor perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, kedua perkara tersebut telah digabung dalam satu dakwaan sebagaimana dakwaan kumulatif yang telah ditentukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu namanya Surat Dakwaan Kumulatif," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (16/10).

Meski digabung dalam satu perkara, pendakwaan dilakukan untuk beberapa tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan Obstruction Of Justice.

Namun jaksa tetap akan membuktikan perkara tersebut secara satu-persatu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasannya dari dakwaan tersebut. Karena masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.

"(Dakwaan komulatif) Khusus perkara FS (terdakwa lain tidak)," singkat Ketut.

Adapun dalam dua perkara ini Ferdy Sambo turut didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana.

Bersamaan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dengan pasal yang sama.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Juga didakwakan bersama terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Sentimen: negatif (95.5%)