Sentimen
Negatif (96%)
17 Okt 2022 : 16.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur

17 Okt 2022 : 23.37 Views 2

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Setelah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Percuma Bintang 2 Kalau Kehormatan Hancur

loading...

Ferdy Sambo mengumpulkan anak buahnya setelah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI

JAKARTA - Ferdy Sambo mengumpulkan anak buahnya setelah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertemuan di ruang pemeriksaan Biro Provost pada 8 Juli 2022 itu dihadiri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali.

Pertemuan itu juga dihadiri Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dan mereka semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo bahwa adanya saling tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyinggung pangkat dan kehormatan keluarganya.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Tembak Kepala Belakang Brigadir J

“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)'," ujar JPU.

Jaksa juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali untuk mengamankan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Sambo juga meminta agar keduanya tidak mempersoalkan peristiwa di Magelang.

"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 saja!'," jelas jaksa.

"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja’," tutur JPU.

(rca)

Sentimen: negatif (96.2%)