Drama Putri Candrawathi Pura-pura Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, Psikolog : Dia Waras Kok, Buktinya Ikut Sidang
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar psikologi forensik Reza Indaragiri merasa heran dengan sikap Putri Candrawathi yang tidak mengerti dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Reza pun belum bisa menyimpulkan apakah Putri Candrawathi benar-benar tidak mengerti arah pura-pura tidak memahami.
Menurutnya, jika istri Ferdy Sambo itu pura-pura tidak mengerti, maka bisa dihukum lebih berat lagi.
“Majelis hakim bisa menjadikan sebagai hal memberatkan (andai dia divonis bersalah dan dihukum pidana),” kata Reza dihubungi Pojoksatu.id, Selasa 18 Oktober 2022.
Namun, Reza melihat sikap Putri Candrawathi itu seperti disengaja.
Pasalnya, jika melihat dari kondisi tubuh dan kemampuan berfikirnya, Putri Candrawathi di atas rata-rata.
“Yang jelas, hari ini dia bersidang. Itu artinya, dia waras dan dia kompeten. Artinya dia mempunyai kemampuan berfikir,” ujar Reza.
Kendati demikian, tambah Reza, semua pihak yang terdakwa pasti mencari cela untuk mengelabui jaksa atau majelis hakim.
Hal itu dilakukan untuk pembelaan diri atau untuk meringankan sangsi terdakwa dalam perkaranya.
BACA : Bharada Eliezer Mengaku Menyesal Menuruti Perintah Ferdy Sambo
“Setiap terdakwa pasti akan mencari celah membela diri. Jadi, biasa saja kalau PC bilang dia tidak mengerti,” tuturnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi melakukan sidang perdana dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada dirinya.
Namun, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dengan dakwaan jaksa kepadanya.
Bukan hanya sekali, Putri Candrawathi tak mengerti sampai dua kali ditanya Majelis Hakim.
Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Putri apakah sudah mengerti dengan dakwaan terhadap dirinya.
“Saudara terdakwa, saudaha sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?” tanya Majelis Hakim kepada Putri.
Akan tetapi Putri mengaku tetap tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan JPU itu.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
BACA : Tangisan Pecah Bharada Eliezer, Minta Maaf ke Ibu dan Ayah Brigadir Joshua, Perintah Tak Bisa Ditolak
“Tidak mengerti?” tanya Majelis Hakim lagi.
“Iya, saya tidak mengerti,” timpal Putri.
Majelis hakim lantas meminta JPU agar menjelaskan kepada Putri Candrawathi soal dakwaan tersebut.
“Karena saudara terdakwa Putri tidak mengerti, mohon izin kami menjelaskan bahasa yang singkat,” tutur JPU.
Jaksa lantas menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah sidang pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
JPU menjelaskan bahwa Putri didakwa pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Subsider, Pasal 338, pembunuhan biasa. Junto-nya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu bersama-sama,” jelas Jaksa.
“Jadi ada banyak orang, bukan cuma Putri Candrawathi aja,” sambungnya.
Majelis Hakim lantas kembali menanyakan kepada Putri. “Bagaimana saudara terdakwa, sudah mengerti?” tanya Majelis Hakim kepada Putri.
Tapi lagi-lagi, Putri Candrawathi tak mengerti. “Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” jawab Putri.
Majelis Hakim kemudian menyarankan Putri untuk konsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
“Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” tukas Majelis Hakim. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.9%)