Sentimen
19 Okt 2022 : 00.20
Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bakal Dipastikan KPU ke Parpol Saat Verfak di Daerah
19 Okt 2022 : 07.20
Views 3
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual di tingkat pusat atau Dewan Pengurus Pusat (DPP) pada Sabtu (15/10) hingga Minggu (16/10).
Namun, khusus untuk keterwakilan anggota perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baru dilakukan dalam verifikasi faktual yang dimulai pada Senin (17/10).
"Terkait pengecekan verifikasi faktual keterwakilan perempuan sebanyak minimal sekurangnya 30 persen, di mana di kepengurusan pusat itu bersifat wajib dan di kepengurusan kabupaten kota dan provinsi itu sifatnya memperhatikan," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).
Idham memaparkan, untuk mekanisme yang digunakan KPU dalam verifikasi faktual keterwakilan perempuan ini ada dua jenis.
Hal tersebut, dipastikan mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini, sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024."Itu harus bertemu langsung atau kalau tidak bertemu langsung menggunakan teknologi informasi seperti video call atau teknologi video conference," demikian Idham menambahkan.
Sentimen: netral (61.5%)