Sentimen
Negatif (88%)
19 Okt 2022 : 00.04

Kemenkes terbitkan juklak penanganan gagal ginjal akut

19 Okt 2022 : 07.04 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kemenkes terbitkan juklak penanganan gagal ginjal akut

Sementara itu, orang tua yang memiliki anak dengan gejala tersebut, diminta meningkatkan kewaspadaan dengan aktif memantau tanda bahaya umum serta jumlah dan warna urine di rumah. Pastikan anak mendapatkan cairan yang cukup dengan minum air.

"Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam [saat siang hari], segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," seru Yanti.

Saat di rumah sakit, Kemenkes merekomendasikan pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun, kreatinin). Dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis serta evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi jika fungsi ginjal meningkat.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, pasien akan dirawat di ruangan intensif, baik high care unit (HCU) maupun pediatric intensive care unit (PICU), sesuai indikasi.

Selama proses perawatan, fasyankes bakal memberikan obat dan terus memantau kondisi pasien, yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

"Selama proses perawatan, pasien gagal ginjal akut akan diberikan intravena immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, rumah sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Yanti.

Kemenkes, klaim Yanti, terus memantau dan melakukan pelacakan kasus. Fasyankes diminta melaporan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons Event Based Surveillance (SKDREBS) atau Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) melalui laman skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.

Apabila tidak memiliki akun SKDR, fasyankes dapat melaporkan ke Dinask Kesehatan (Dinkes) setempat dengan mengisi formulir penyelidikan epidemologi (PE) yang dapat diunduh di laman skdr.surveilans.org dan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 0877-7759-1097 atau email [email protected] atau [email protected]

"Pelaporan ini berlaku untuk semua penyakit yang berpotensi terjadi KLB (kejadian luar biasa). Kami harapkan rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait bisa melaporkan secepatnya," ucap Yanti.

Sentimen: negatif (88.8%)