Kejaksaan Sentil Keberatan Ferdy Sambo Soal Surat Dakwaan, Tim Pengacara nyeletuk Gini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Kejaksaan Agung menanggapi keberatan tim kuasa hukum Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disusun secara lengkap dan cermat. Sehingga dengan dakwaan tersebut tidak akan ada lagi celah dari pihak terdakwa untuk keberatan.
“Surat dakwaan telah disusun lengkap, cermat dan jelas. Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterabgannya, Selasa (18/10/2022).
Ketut menuturkan, bahwa surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disusun sesuai fakta hukum di lapangan, juga bersumber dar berkas perkara yang telah dirangkai menjadi satu alias menjadi surat dakwaan.
BACA : Drama Putri Candrawathi Pura-pura Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, Psikolog : Dia Waras Kok, Buktinya Ikut Sidang
“Semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Ketut, keberatan atau eksepsi para terdakwa yang dilontarkan tim kuasa hukumnya itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana yang telah diatur dalam 156 KUHAP.
“Keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sehingga harus ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat eksepsinya, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel. Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.
“Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan,” kata pengacara Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).(Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (57.1%)