Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Polri keluarkan TR lagi, kali ini antisipasi cuaca ekstrem
Alinea.id Jenis Media: News
Polri menerbitkan surat telegram (TR) sebagai pedoman bagi para anggotanya dalam mengantisipasi, memberikan penanganan, hingga pencegahan terjadinya banjir dan bencana alam. Penanganan banjir dan bencana alam tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor:STR/760/X/OPS.2./2022 tanggal 12 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Agung Setya.
Dalam TR itu, Agung mengatakan, penerbitan TR ini juga sebagai respons adanya peningkatan curah hujan di seluruh wilayah Indonesia. Peningkatan curah hujan yang diperikirakan hingga tingkat ekstrem sempat dilontarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
'Dalam rangka antisipasi secara dini dan guna mengurangi dampak akibat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan lain-lain. Sebagai akibat anomali cuaca, tingginya curah hujan yang terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia," bunyi telegram tersebut.
Terdapat arahan kepada seluruh Polda jajaran dalam mengantisipasi banjir hingga bencana alam tersebut. Di antaranya, melakukan koordinasi dengan BPBD setempat untuk memitigasi dalam rangka mengurangi dampak akibat bencana baik terhadap manusia, harta benda maupun fasilitas umum.
Tidak lupa, untuk melakukan pengecekan kesiapsiagaan personel dan perlengkapan penanggulangan bencana secara terpadu dengan instansi terkait agar sewaktu-waktu siap dan mudah digerakan. Lalu, mendirikan posko penanganan banjir di Polres, Polsek yang wilayahnya rawan terjadi bencana banjir. Lengkapi dengan peralatan SAR yang siap seperti perahu karet, genset, lampu darurat, senter dan lainnya.
Sosialisasikan dan sebarkan nomor darurat kepada masyarakat yang rawan terdampak bencana. Pasang tanda petunjuk menuju titik kumpul maupun jalur evakuasi yang tempat yang lebih aman sewaktu terjadinya bencana. Pada wilayah rawan bencana, personel diminta sinergi dengan seluruh stakeholder untuk mendirikan posko penanganan secara terpadu, pengungsian yang memadai, dan dapur umum.
Para Kapolres dan Kapolsek diinstruksikan untuk turun langsung ke lapangan untuk mengendalikan arus lalu lintas, mengatur, menangani kemacetan lalin akibat banjir atau genangan di jalan akibat hujan deras. Jajaran juga diminta untuk menempatkan personel Polri di lokasi-lokasi ruas jalan yang tergenang banjir dan memasang rambu untuk arahkan warga mengambil jalur alternatif yang aman.
Sebelumnya, BMKG mengeluarkan rilis terkait potensi cuaca ekstrem hingga 21 Oktober 2022. Hal itu merupakan lanjutan karena potensi cuaca ekstrem sudah disampaikan sejak 9 Oktober 2022.
Sentimen: positif (49.9%)