Sentimen
Negatif (99%)
18 Okt 2022 : 22.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kejagung: Surat Dakwaan Lengkap, Cermat, dan Jelas

18 Okt 2022 : 22.27 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kejagung: Surat Dakwaan Lengkap, Cermat, dan Jelas

PIKIRAN RAKYAT – Setelah menggelar persidangan untuk empat tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan bahwa surat dakwaan bagi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi telah lengkap.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana untuk menanggapi nota keberatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP," katanya, Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J Versi Kamaruddin: Rancang Skenario dan Menyiapkan Uang

Oleh karena hal tersebut, Ketut menegaskan bahwa tidak ada peluang yang membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa keberatan.

"Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ujarnya.

Terlebih lagi, nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum kedua tersangka itu dinilai belum mencapai substansi.

Baca Juga: Beredar Poster 'Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali', Indosiar: Hoaks

"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ucapnya.

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tuturnya, melanjutkan penjelasan.

Meski demikian, Ketut mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dengan surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Baca Juga: Viral Angin Puting Beliung di Lapangan Sekolah Bikin Anak-anak Ketakutan, Warganet Malah Cerita Pengalamannya

"Kami menghormati itu," katanya.

Sebelumnya diketahui, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa pada kedua kliennya itu.

Menurut Sarmauli Simangunsong, surat dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut disusun secara kabur dan tidak lengkap.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Sarmauli Simangunsong menilai jika ketidak lengkapan surat dakwaan tersebut disebabkan lantaran jaksa tidak menjelaskan secara rinci terkait insiden yang terjadi di Magelang.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," ucapnya.

Selain itu, Sarmauli Simangunsong menyebutkan bahwa jaksa juga tidak menjelaskan secara lengkap soal latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Oleh karena hal itu, Sarmauli Simangunsong pun menganggap bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa hanya merupakan hasil asumsi dan kesimpulan sendiri.***

Sentimen: negatif (99.9%)