Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
HEADLINE: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ungkap Cerita Sesungguhnya Pembunuhan Brigadir J?
Liputan6.com Jenis Media: News
Dalam nota keberatan, Ferdy Sambo mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sebab pada detik-detik sebelum insiden, di mana dirinya hendak bermain badminton.
"Pada pukul 17.06 WIB, Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal untuk mengantarkannya untuk melakukan isolasi mandiri di Komplek Duren Tiga No. 46, sembari menunggu hasil swab PCR sebelumnya. Putri tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Yosua Hutabarat untuk ikut ke Rumah Duren Tiga. Sebelum pergi isolasi, Putri kepada Sambo agar menepati janjinya yaitu bermain badminton sesuai jadwal rutin seperti biasanya dengan salah satu petinggi dan mantan petinggi Mabes Polri,” kata pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut keterangan Sambo, lanjut pengacara, Sambo merasa gundah gulana usai mendapat informasi dugaan pelecehan terhadap istrinya.
Dia pun yang sudah di dalam mobil dan berjalan memutuskan untuk putar balik dan mencari Yosua untuk mengkonfirmasi insiden yang diceritakan oleh istrinya terkait dugaan pelecehan seksual.
"Ferdy Sambo kemudian bersiap-siap berangkat badminton ke Depok. Beberapa saat kemudian, dirinya berangkat menuju lokasi badminton di Depok. Namun ketika melewati rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo tidak tenang (keadaan marah dan Stress bersamaan) akan kejadian yang dialami istrinya kemudian secara mendadak meminta supir untuk memundurkan kendaraan yang sudah terlanjur melewati rumah duren tiga,” jelas pengacara.
Namun karena terburu-buru, lanjut pengacara pistol yang dia miliki sampai terjatuh dari mobil.
Hal itu diakui dan sesuai dengan BAP tambahan Ferdy Sambo halaman 3 paragraf 4 dan BAP Adzan Romer selaku ajudan Sambo yang bertugas sebagai sopir.
"Ferdy Sambo dalam keadaan terburu-buru turun dari mobil hingga menjatuhkan pistol miliknya. Kemudian dia segera menuju ke dalam rumah duren tiga," kata Pengacara.
Bahkan, Ferdy Sambo sempat meminta untuk dipanggilkan ambulans agar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan pertolongan pertama usai ditembak Bharada E ketika di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga.
"Terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulans, berharap Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama," kata Pengacara.
Permintaan untuk meminta dipanggil ambulans itu, setelah Ferdy Sambo melakukan aksi menembak ke dinding dengan memakai senjata HS yang ada di samping Brigadir J.
"Kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding," ujarnya.
Adapun aksi untuk pertolongan pertama dan menembak dinding itu dilakukan Ferdy Sambo karena sempat berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Bharad E dari tuduhan pembunuhan.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer bisa lolos dari proses hukum," katanya.
"Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh Terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi," tambah dia.
Meskipun, kata Kuasa Hukum, di saat itu sangat tidak mudah baginya untuk mampu mengontrol dan menguasai diri saat mengingat kejadian kekerasan seksual yang diceritakan istrinya beberapa saat sebelumnya.
Sementara, Pengacara Terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut insiden Magelang pada 4 Juli 2022 memang ada pelecehan seksual terhadap kliennya itu terjadi.
"Pada malam hari tanggal 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 Rumah Magelang, kondisi Terdakwa Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Yosua bermaksud membopong Putri yang sedang selonjoran di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2. Namun niat Yosua ditepis oleh Putri," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Bahkan Kuat pun menegur. Usai ditegur, Yosua pun langsung keluar mencari Richard Eliezer dan mengajaknya secara bersama-sama untuk membantu Putri naik ke kamar.
Sebab, kamar Putri di rumah Magelang berada di lantai 2. Namun niat tersebut kembali ditolak Putri.
"Niat tersebut kembali ditolak oleh Putri dan Kuat kembali menegur dengan mengatakan "Gak ada yang angkat-angkat ibu"," jelas Febri.
Usai ditegur Kuat. Yosua terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang.
Bahkan, dari dakwaan yang ada, Putri mengaku tak paham dan mengerti. Awalnya, saat Jaksa menyudahi membaca keseluruhan dakwaan, dan menanyakan kepada terdakwa.
"Bagaimana saudara terdakwa sudah mengerti apa yang disampaikan JPU tadi?" tanya majelis hakim usai jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Namun Putri mengaku tidak mengerti apa yang disampaikan oleh JPU selama hampir dua jam tersebut. "Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia," ujar Putri.
"Silakan dijelaskan lagi saudara penuntut umum," timpal hakim.
JPU pun menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan terhadap istri Ferdy Sambo ini. Menurut JPU, Putri adalah terdakwa yang sudah didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Jadi bukan hanya saudara terdakwa saja. Ini sudah terlihat jelas, Bu Putri yang menelepon Ferdy Sambo, memesan PCR hingga semua," ucap Jaksa.
"Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti," ucap Putri Candrawathi lagi.
Mendengar jawaban tersebut, pengunjung sidang langsung berseru. Hakim pun meminta penasihat hukum menjelaskan hal terkait dakwaan ke penasihat hukum.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Putri Candrawathi mengaku siap melanjutkan persidangan.
"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan dan saya serahkan ke penasihat hukum saya," ucap Putri menutup.
Sentimen: negatif (100%)