Sentimen
18 Okt 2022 : 20.25
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang, Paris
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
19 Okt 2022 : 03.25
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama-sama Ferdy Sambo. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan, Bharada E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Kesiapan Bharada E itu disampaikan pada Jumat, 8 Juli 2022, setelah mendapat cerita sepihak dari Sambo yang menyatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua satu hari sebelumnya di Magelang, Jawa Tengah.
"Selanjutnya, saksi Ferdy Sambo, mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'Berani tembak Yosua?'," ujar jaksa.
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," sambung Paris.
Mendengar pernyataan Bharada E, Sambo segera menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepadanya dengan disaksikan oleh Putri. Sambo juga meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada magezine senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 yang semula berisi tujuh butir menjadi delapan butir peluru 9 mm.
Dalam dakwaan itu, Sambo juga disebut berkata ke Bharada E bahwa peran Bharada E adalah menembak Yosua. Sementara, Sambo akan berperan menjaga Bharada E.
"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ungkap jaksa.
JPU mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Surat dakwaan Bharada E dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara pembunuhan berencana yang menjalani sidang pembacaan dakwaan. JPU telah membaca surat dakwaan empat terdakwa lainnya, yaitu Sambo, Putri, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin, 17 Oktober 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan, Bharada E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Kesiapan Bharada E itu disampaikan pada Jumat, 8 Juli 2022, setelah mendapat cerita sepihak dari Sambo yang menyatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Yosua satu hari sebelumnya di Magelang, Jawa Tengah.
-?
- - - -"Selanjutnya, saksi Ferdy Sambo, mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'Berani tembak Yosua?'," ujar jaksa.
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," sambung Paris.
Mendengar pernyataan Bharada E, Sambo segera menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepadanya dengan disaksikan oleh Putri. Sambo juga meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada magezine senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 yang semula berisi tujuh butir menjadi delapan butir peluru 9 mm.
Dalam dakwaan itu, Sambo juga disebut berkata ke Bharada E bahwa peran Bharada E adalah menembak Yosua. Sementara, Sambo akan berperan menjaga Bharada E.
"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ungkap jaksa.
JPU mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Surat dakwaan Bharada E dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara pembunuhan berencana yang menjalani sidang pembacaan dakwaan. JPU telah membaca surat dakwaan empat terdakwa lainnya, yaitu Sambo, Putri, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin, 17 Oktober 2022.
(AGA)
Sentimen: negatif (72.7%)